Kemenkominfo Dalami Penggunaan E-Wallet dalam Judi Online di Indonesia

21 September 2023, 10:19 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Memblokir 800 Rekening Terkait Judi Online /Antara

JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia tengah menginvestigasi penggunaan e-wallet atau dompet elektronik dalam praktik judi online yang semakin marak di negara tersebut.

Temuan ini muncul setelah penutupan lebih dari 1.000 akun e-wallet yang terafiliasi dengan judi online oleh pihak berwenang, termasuk platform e-wallet dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 17 September 2023.

Apa yang Ditemukan:

Hasil investigasi menunjukkan bahwa penutupan akses terhadap akun e-wallet tersebut dilakukan karena adanya anomali dalam transaksi.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Segera Bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ini Tujuannya

Salah satu tanda yang mencurigakan adalah pengisian ulang dana ke akun e-wallet pada waktu-waktu tertentu, tetapi pemilik akun tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau kredit.

Hal ini menciptakan indikasi bahwa sejumlah akun e-wallet digunakan untuk aktivitas judi online ilegal.

Komentar dari Menteri Komunikasi dan Informatika:

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan diskusi dengan pengelola e-wallet, bahkan mungkin dengan Bank Indonesia, guna mengkaji masalah ini lebih lanjut.

Ia menyoroti perbedaan penggunaan e-wallet dalam aktivitas judi online dengan penggunaan normalnya, yang biasanya melibatkan transaksi digital aktif.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Memblokir 800 Rekening Terkait Judi Online

Metode pengisian ulang dana yang mencolok ini dianggap sebagai tindakan yang tidak wajar.

Tindakan Selanjutnya:

Menkominfo juga telah mengambil tindakan lebih lanjut dengan mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisioner OJK, Mahendra Siregar, untuk menutup lebih banyak akun rekening bank yang diduga memiliki kaitan erat dengan praktik judi online ilegal.

Sebanyak 800 rekening bank diajukan untuk ditutup berdasarkan laporan masyarakat serta hasil identifikasi Kemenkominfo terkait jaringan judi online.

Penggunaan e-wallet dalam praktik judi online ilegal di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Kemenkominfo dan OJK.

Baca Juga: Link Streaming Drakor The Kidnapping Day Episode 4 Subtitle Bahasa Indonesia, Langsung Klik untuk Nonton!

Tindakan penutupan akun e-wallet yang terafiliasi dengan aktivitas judi online merupakan langkah pertama dalam upaya mengatasi masalah ini.

Diskusi lebih lanjut dengan pihak terkait diharapkan akan membantu mengidentifikasi solusi yang lebih efektif untuk mengendalikan penggunaan e-wallet dalam aktivitas ilegal.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler