JURNAL SOREANG - Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari yayasan.
"Telah dilakukan pemeriksaan 38 Orang saksi, termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG (Panji Gumilang)," tutur Whisnu dalam keterangannya, Rabu 20 September 2023.
Kemudian, lanjut Whisnu, pihaknya juga telah memblokir ratusan rekening menyita dokumen yang terkait dengan Panji Gumilang.
Ia menyebut, total rekening yang diblokir adalah 147 milik Panji Gumilang, yayasan, dan badan hukum lainnya.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain, dan telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG," bebernya.
Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Lanjutan Selama 5 Jam
Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi secara lisan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal yang dibahas dalam koordinasi tersebut yakni mengenai proses penanganan penyidikan atas kasus ini.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang