Melanggar Hukum! Akun Ini Cemari Rans Nusantara FC, Promosikan Judi Online

8 September 2023, 18:47 WIB
Akun info Rans Nusantara FC terang-terangan mencantumkan link judi slot. /instagram @info.ransfc /

JURNAL SOREANG - Sebuah instagram dengan nama akun @info.ransfc, secara terang-terangan menyantumkan sebuah situs judi slot pada bio mereka. Melalui penulusuran oleh Tim Jurnal Soreang, pada beberapa postingan juga ditemukan berita seputar klub milik Raffi Ahmad, yang disusupi iklan judi bola.

Salah satunya, unggahan admin pada Senin, 4 September 2023, mengatasnamakan media Rans Nusantara FC, akun tersebut memberitakan percakapan Raffi Ahmad sebagai Presiden Klub, saat curhat kepada Thoriq Halilintar bahwa klub yang dipimpinnya mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp16 Miliar.

Dalam unggahan tersebut, pada caption ditulis oleh admin sedikitnya empat situs judi slot yang dipromosikan.

Baca Juga: Martabak Bangka Ko Hery, Martabak Enak dan Legendaris Sejak 1984 Selain Martabak, Jual Jajanan Pasar juga

Pada foto yang menampilkan Raffi Ahmad juga di tag akun-akun official dari situs judi slot tersebut.

Sangat disayangkan, pasalnya akun @info.ransfc memiliki 25Ribu followers, dan telah mengunggah postingan bermuatan iklan judi slot lebih dari satu postingan.

Perbuatan ini jelas tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online, yang sudah banyak memakan korban.

Tidak terbayangkan berapa banyak followers yang bisa terpengaruh mengklik situs judi setelah melihat postingan tersebut.

Baca Juga: Stres Karena Max Verstappen Mendominasi Formula One Musim Ini, Toto Wolff: Rekornya Cuma Dicatat Wikipedia

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Raffi Ahmad, maupun Manajemen Rans Nusantara FC terkait nama yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang menginfokan kegiatan Rans FC disponsori situs judi slot seperti akun @info.ransfc.

Pelanggaran Hukum

Untuk diketahui, perbuatan tersebut adalah jelas pelanggaran hukum.

UU No7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 menyebutkan bahwa: "Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.."

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK, Ma'ruf Amin: Semoga Tak Ada Unsur Politisasi

Didalam UU ITE Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2, para pelaku yang secara sengaja mendistribusikan konten judi online, sehingga situs tersebut menjadi dapat diakses orang lain, harus bertanggungjawab dan menghadapi ancaman pidana paling lama 6 tahun. Dan denda maksimal Rp1 Miliar.

Hukuman ini mengancam para admin yang berani menjadikan situs judi online sebagai sponsor atau pemasang iklan.

Sementara itu, kepada para pemain yang tergiur dapat dijerat Pasal 303 ayat (1),

"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan
dengan melanggar ketentuan Pasal 303."***

Editor: Josa Tambunan

Sumber: instagram @info.ransfc

Tags

Terkini

Terpopuler