Kasus Pembunuhan Morgan : Yenny Rosa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk GK

5 September 2023, 12:55 WIB
Yenny Rosa, istri almarhum Morgan, minta GK dihukum mati /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Isteri  Morgan Onggowijaya, Yenny Rosa, meminta agar Gede Ken (GK), pelaku utama pembunuhan terhadap suaminya, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

 

Yenny, istri Morgan yang juga nenek dari terdakwa Randy menyatakan, tragedi di keluarganya itu membuat dirinya terpukul dan merasakan ketidakadilan.

 

“Sudah jelas terdakwa Gede Ken pernah mencoba membunuh saya, dan akhirnya suami saya yang menjadi korban. Dia belum pernah meminta maaf kepada saya. Hakim seharusnya nanti menghukum mati Si Ken itu,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Morgan, Pengacara Laporkan Hakim dan Panitera ke MA 

Morgan Onggowijaya, seorang pengusaha yang tinggal di Jalan Mangkubumi Yogyakarta itu, dibunuh I Gede Ken Arya Permana pada 23 November 2022 malam, di halaman sebuah resto waralaba di Jalan Sudirman, Yogyakarta.

 

Morgan dibunuh dengan cara dijerat bagian lehernya dari belakang oleh I Gede Ken Arya  Permana. Sementara cucu korban, Randy Onggowijaya yang duduk di samping korban memegangi tangan korban.

 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, keduanya disidangkan secara terpisah. Majelis Hakim yang dipimpin Gabriel Siahaan, 20 Juli lalu, memvonis Gede Ken penjara 20 tahun,dan Randy diganjar 18 tahun penjara.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Akun Facebook WL Mulai Dihujat Warganet 

Tak puas dengan putusan itu, keduanya mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memvonis pidana penjara 15 tahun terhadap Randy, sedangkan Gede Ken sampai berita ini ditayangkan belum divonis.

 

Dalam kasus ini Randy dikenai pasal 340 juncto pasal 56 KUHP, yakni membantu pembunuhan berencana yang dilakukan Gede Ken yang menjadi pelaku utama.

 

Sementara. I Gede Ken dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Ribuan Sumpah Serapah Netizen Meluncur di Akun Instagram WL 

“Putusan Pengadilan Tinggi itu sudah tepat. Berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Yogya yang mencampur adukkan antara kualifikasi pasal penyertaan dengan pasal pembantuan yang tidak seharusnya dilakukan Hakim PN Yogya dengan jam terbang tinggi apalagi ditempatkan di Pengadilan Kelas IA,” ujar penasihat hukum Randy, Iwan Kuswardi, Senin 4/9/23. ***

 

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler