Baru Kerja 4 Bulan, Seorang Pegawai Gelapkan Barang Perusahaan Rp100 Juta Gara-Gara Judi Online

31 Agustus 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi praktik judi online. /Unsplash/Erik Mclean /

JURNAL SOREANG - Seorang pegawai berinisial WMZ (29) yang bekerja di perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi.

Pasalnya, ia ketahuan menggelapkan sejumlah peralatan IT milik perusahaan senilai Rp100 juta.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, pelaku menggadaikan alat perusahaan karena kecanduan judi online.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Ikut Kualifikasi Piala AFC U-23 2024

Diketahui, WMZ baru bekerja selama 4 bulan sebagai IT Support dan IT Maintenance di perusahaan tersebut.

"Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 karena telah menggelapkan 8 unit laptop beragam jenis, 2 kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 hard disk PC, dan 1 kartu VGA," ungkap Putra dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus 2023.

Ia menambahkan, pelaku mengambil alih peralatan IT itu dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Baca Juga: Kualifikasi Olimpiade 2024 Terbaru: Tunggal Putra Indonesia, Jonatan Christie Terlempar dari 16 Besar

Akan tetapi, lanjut Putra, peralatan tersebut justru digadaikan pelaku tanpa seizin perusahaan tempatnya bekerja.

"Kami temukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 sampai Rp5.450.000," jelasnya.

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," sambungnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Program Pembangunan sebagai Manifestasi Dasa Darma Pramuka

Akibat dari bermain judi online, Putra menyebut bahwa WMZ mempunyai utang hingga puluhan juta rupiah.

Perusahaan tempat pelaku bekerja juga mengalami kerugian hampir Rp100 juta akibat penggelapan tersebut.

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas Putra.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler