Kejaksaan Agung Intruksikan Untuk Tunda Pemeriksaan Jelang Pemilu, KPK: Penanganan Korupsi Jangan Terpengaruh

23 Agustus 2023, 19:44 WIB
KPK akan terus lakukan penanganan kasus korupsi di tengah suasana pemilu. /Instagram @official.kpk /

JURNAL SOREANG - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengambil sikap yang sedikit berbeda terkait penanganan perkara korupsi. Meskipun demikian, keduanya menegaskan komitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Ali Fikri, kepala bagian pemberitaan KPK menekankan bahwa penanganan perkara korupsi tetap akan dilakukan tanpa adanya pengaruh dari pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurutnya, KPK memiliki amanat yang jelas untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Benteng di Depan Pintu Masuk Perumahan GPA Baleendah Bandung Ambruk, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara korupsi akan dilakukan secara profesional dan proporsional.

Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan tetap menjaga independensinya dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak akan ada pengaruh dari tekanan politik atau pihak manapun yang dapat mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi.

KPK juga akan mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap langkah penanganan perkara, mulai dari pengaduan masyarakat hingga persidangan.

Baca Juga: Memasuki Akhir Agustus, Berikut Daftar Tanggal Merah di Bulan September 2023, Libur Berapa Hari?

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan perkara korupsi terhadap para calon peserta Pemilu 2024, seperti calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Adapun tujuan dari instruksi ini adalah untuk melindungi jaksa dan institusi Kejaksaan Agung agar tidak terlibat dalam upaya kampanye hitam atau terperiksa di tengah proses pemilihan.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa instruksi tersebut bukanlah upaya untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, melainkan untuk menjaga integritas jaksa dan Kejaksaan Agung dari potensi penggunaan kasus-kasus korupsi sebagai alat politik dalam konteks Pemilu.

Baca Juga: Hasil BWF World Championship 2023, Rabu, 23 Agustus 2023, Pasangan Ini Wakil Indonesia Kedua Lolos ke 16 Besar

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung berusaha untuk menghindari polemik dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.

Dalam konteks ini, perbedaan sikap antara KPK dan Kejaksaan Agung mungkin muncul akibat berbagai pertimbangan yang kompleks, termasuk bagaimana menjaga netralitas dalam proses Pemilu.

Namun, baik KPK maupun Kejaksaan Agung tetap menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan profesionalisme, independensi, dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum serta keadilan.

Baca Juga: Polusi Udara Kian Buruk, Ini 4 Rekomendasi Jus Buah dan Sayur untuk Bersihkan Paru-paru, Yuk Coba Buat!

Penting bagi lembaga penegak hukum dan anti-korupsi untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dalam mengatasi permasalahan korupsi tanpa mengorbankan integritas dan prinsip-prinsip hukum yang mendasari tugas-tugas mereka.

Dengan demikian, diharapkan penanganan perkara korupsi dapat tetap berjalan efektif dan efisien, sambil tetap menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi dinamika Pemilu yang akan datang. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler