Diperiksa Puspom TNI Terkait Lelang Proyek, Begini Pengakuan Kabasarnas Henri Alfiandi

11 Agustus 2023, 21:49 WIB
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi./Jurnal Soreang/Dok. Basarnas/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu.

Bertempat di Puspom TNI, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk 3 tersangka pemberi suap yang kasusnya tengah ditangani KPK.

Baca Juga: Contoh Susunan Acara Malam Tirakatan, Malam Puncak 17 Agustus 2023 untuk Tingkat RT, RW,Desa hingga Kabupaten

Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, Marsdya Henri mengakui ada penerimaan uang terkait lelang proyek di Basarnas.

"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," beber Ali dalam keterangannya, Jumat 11 Agustus 2023.

 Ali menilai, Marsdya Henri dan Letkol Afri bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan, keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta," pungkas Ali.

Baca Juga: 178 Hektare Sawah di 4 Kecamatan Kabupaten Bandung Barat Alami Kekeringan, Imbas El Nino

Diberitakan sebelumnya, penyidik Puspom TNI melakukan penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Kapuspen TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Gegara Harga Kelapa Anjlok, Perusahan Kopra di Pulau Morotai Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pegawainya?

"Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Basarnas yang berhubungan perkara Letkol ABC," ucap Julius dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita yakni berupa dokumen, mulai dari cek transaksi hingga dokumen pengadaan.

"(Seperti) dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR," bebernya.

Baca Juga: Musibah dan Kesialan Menjauh! Inilah Para Pemilik Weton yang Dapat Keberuntungan Luar Biasa

Kemudian, lanjut Julius, dokumen pengadaan peralatan menyelam untuk keselamatan publik, termasuk dokumen terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan juga turut disita.

"Pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023," jelas Julius.

Ia menambahkan, selain dokumen, pihak TNI juga mengamankan rekaman CCTV terkait Kabasarnas Henri.

Baca Juga: Referensi Teks MC dan Susunan Acara Malam Tirakatan, Malam Tasyakuran 17 Agustus 2023

"Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA," sambungnya.

Ia menyebut, setidaknya ada 44 dokumen yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu.

"Menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," pungkas Julius.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler