Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bertambah Jadi 25, Ini Rinciannya

10 Agustus 2023, 16:30 WIB
Pengamat Politik Rocky Gerung /@rockygerungunofficial

JURNAL SOREANG - Hingga saat ini, total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 25 laporan polisi tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan sejumlah Polda jajaran.

"Saat ini, ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan yang Bukan Merupakan Makanan Manis pada Gambar Dalam Waktu 10 Detik

Ia merinci, 25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Saat ini, Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan," beber Djuhandhani.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Ia menambahkan, seluruh laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung di Polda jajaran akan ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

"15 Laporan sudah diterima Pidum (Pidana Umum)," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan pengaduan terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

Baca Juga: Banyak Istilah Baru yang Muncul di Internet: Beneran Penting atau Cuma Dibuat-buat?

Tidak hanya ujaran kebencian saja, Rocky juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, total terdapat 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran hingga saat ini.

"Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Sambutan Ketua Panitia Lomba 17 Agustus di Sekolah, Kalimat Singkat Padat, Serta Asik Gak Bikin Ngantuk!

"Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler