Ada Dugaan Pelecehan Dalam Sesi Body Checking Ratu Kecantikan Indonesia, Ini Kasus Lengkapnya

8 Agustus 2023, 17:35 WIB
Dugaan pelecehan dalam sebuah sesi Body Chacking atau pengecekan body yang dilaksanakan di Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. /Antara/

JURNAL SOREANG - Dugaan pelecehan dalam sebuah sesi Body Chacking atau pengecekan body yang dilaksanakan di Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Beberapa dari Kontestan Tahunan Ratu Kecantikan ini mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan, saat mengikuti sesi pengecekan tubuh, yakni dilecehkan sebagai wanita yang dilakukan oleh pihak pelaksana saat sesi berlansung.

"Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak kekerasan seksual, kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, di SPKT Polda Metro Jaya. Pada senin 7 Agustus 2023.

 

Mellisa mengatakan, awal mula terjadinya kasus ini pada 1 Agustus 2023,
"Terjadi sebuah peristiwa dimana tiba-tiba dilakukan Body Cheking terhadap para kontenstan diluar dari agenda resmi"

Hal itu terjadi di luar ekspetasi dan tidak ketahui sebelumnya oleh masing-masing kontenstan. Tak ada dalam jadwal sebelumnya.

Mellisa juga menyampaikan, saat melakukan 'Body Cheking' itu para peserta diminta untuk telanjang sehingga para peserta merasa bahwa tindakan itu melukai perasaan dan martabat perempuan.

Baca Juga: Puteri Indonesia 2020 Putu Ayu Saraswati Buka Suara Soal Miss Universe Indonesia, Ayu: Mari Kita Bersatu

Menurut mellisa, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para peserta,
"Dimana-mana orang kalau mau ada'boddy Checking dikasih tau dong," kata Mellisa.

Kata Mellisa lagi, tidak pernah ada, dan dilakukan dengan persiapan yang baik di sembarangan tempat dan tidak privat, bahkan ada lawan jenis."

Dengan kejadian ini para kontestan merasa tidak nyaman, dilecehkan, dan merasa sakit hati karena tidak dihargai sebagai perempuan.

"Sehingga terkait itu kita laporkan, dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku," kata Mellisa.

Baca Juga: Imbas Dari Kontroversi Miss Universe Indonesia, Yayasan Puteri Indonesia Keluarkan Pernyataan Tertulis

Menurut Mellisa, terkait kasus ini pihaknya telah membawa bukti berupa rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya, pada saat melaporkan pihak penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) pada kontes tersebut.

" Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian foto-foto dan video. Kami cukup dibuat kaget dengan foto-foto yang di ambil oleh mereka," kata Mellisa.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

 

Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum para korban dan peserta kontes kecantikan ini, melaporkan penyelenggara kegiatan itu sesuai dengan dasar pada Pasal 4,5,6,14,15, Undang-undang nomor 12 Tahun 2012, tentang tindak pidana Pidana Kekerasan Seksual. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler