12 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Ginjal di Bekasi, Termasuk Oknum Polri

21 Juli 2023, 16:41 WIB
Polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus TPPO ini bermodus penjualan organ ginjal untuk dikirim ke luar negeri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Simak! Inilah Tatacara Puasa Muharam, dari Mulai Niat, Keutamaan, hingga waktu Utamanya!

Terhadap 12 tersangka kasus TPPO modus jual ginjal tersebut, sudah dilakukan penahanan.

"Saat ini, tim menahan 12 tersangka," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.

Karyoto membeberkan, 12 tersangka yang ditangkap itu berasal dari sindikat, baik sindikat luar maupun instansi yang terlibat dalam perdagangan internasional.

Baca Juga: Dua Buronan Kasus Robot Trading Net89 Ada di Kamboja, Bareskrim Polri Gandeng Sejumlah Pihak

"9 tersangka sindikat dalam negeri, 1 tersangka sindikat jaringan luar negeri, 2 tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus TPPO modus jual ginjal itu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler