Semakin Mudah! Berikut Cara Membuat SIM Online, Bisa Dilakukan Dimana Saja, Ini Caranya

24 Juni 2023, 13:52 WIB
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/ /

JURNAL SOREANG - Cara membuat SIM online adalah salah satu alternatif membuat SIM yang sangat mudah.

Apakah kalain sudah tahu caranya Membuat SIM, saat ini sudah dilakukan secara online tanpa perlu untuk mengantri di SATPAS.

Berikut Cara buat SIM online sudah bisa dilakukan lewat HP maupun leptop dan bisa dilakukan dimana saja.

Baca Juga: Kuliah Umum dari Menko Airlangga Disambut Heboh Ratusan Mahasiswa se-Bandung Raya

Hal ini tentu akan semakin mempermudah masyarakat jika akan membuat SIM. 

SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua pengendara. Tes untuk membuat SIM terdiri atas tes teori dan praktik.

Jika kamu lolos tes keduanya, maka kamu baru akan bisa mendapatkan SIM dan perjalanan kamu akan terasa nyaman. 

Berikut ini cara membuat SIM online yang dilansir Jurnal Soreang dari berbagai sumber:

Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 2 Batang Korek Api untuk Bisa Menyelesaikan Perasaan Menjadi Benar

1. Cara membuat SIM online

Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.

Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Klik menu SIM.

Pilih pendaftaran SIM.

Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Lakukan ujian teori.

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca Juga: FIFA Resmi Tunjuk Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Hanya Bisa Bersyukur

2. Syarat pembuatan SIM baru

Berusia 17 tahun untuk membuat SIM CI, SIM C, SIM D. berusia 20 tahun untuk membuat SIM BI

Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum.

Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B umum. Berusia 23 tahun untuk membuat SIM BII umum.

Siapkan formulir pengajuan pembuatan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

KTP yang masih berlaku.

Baca Juga: Membanggakan! Monumen Bung Karno Berdiri di Negara Aljazair, Ridwan Kamil: Saya Bahagia

Untuk warga asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan KITAP, visa diplomatic, kartu keanggotaan diplomatic atau identitas lain.

Selain itu, bisa paspor dan visa dinas untuk tenaga ahli pelajar yang menempuh Pendidikan, paspor dan surat izin wisatawan yang tidak menetap.

Surat izin kerja dari Kemnaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Sertifikat lulus pelatihan mengemudi.

Baca Juga: Pandemi Ternyata Menggerakkan FKIP Unpas untuk Digitalisasi Perkuliahan, Setyo: Digitalisasi Menyeluruh

3. Syarat pembuatan SIM C

Pemohon berusia minimal 17 tahun.

Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar).

Bisa baca tulis.

Membawa surat keterangan sehat dari dokter. 

4. Biaya pembuatan SIM C

Saat ini, SIM c sudah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni: 

SIM C: untuk motor berkapasitas mesin makSIMal sebesar 250 cc (Rp100.000)
SIM CI: untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc – 500 cc ( Rp100.000)
SIM CII: untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc. (Rp100.000).

Baca Juga: Jelang Liburan Sekolah, SMP Ini Adakan Perkemahan dan Manasik Haji di Tengah Udara Dingin Pangalengan

5. Kelebihan pembuatan SIM online
Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun.

Tidak perlu antre Ketika melakukan pendaftaran.
Bisa pilih tanggal kedatangan.
Cepat dan akurat asalkan jaringan internet anda tetep aman.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler