Istri Pertama Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Kedua ke Polisi, Ada Apa?

12 Juni 2023, 15:25 WIB
Istri pertama mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, R (53) melaporkan diduga mantan istri kedua suaminya yang berinisial MY (34). /PMJ News

JURNAL SOREANG - Istri pertama mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, R (53) melaporkan diduga mantan istri kedua suaminya yang berinisial MY (34).

Melalui kuasa hukum Maryanto Roberto Sihotang, R melaporkan MY ke Polda Metro Jaya.

Anggota tim kuasa hukum R, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan bahwa laporan yang dibuat terkait tuduhan dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Menjadi Sekolah Unggulan! Inilah 16 SMK Terakreditasi A di Banyuwangi, Jawa Timur dengan Fasilitas Memadai

"Hari ini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY yang selama ini sudah menggegerkan, beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitannya dengan salah satu mantan politikus dari partai besar Indonesia," jelas Mila dalam keterangannya Sabtu 10 Juni 2023.

Pihak R melaporkan MY atas dugaan kebohongan mengenai dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf terhadap MY.

"Keterkaitan berita-berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan, tuduhan dugaan KDRT, penganiayaan, dan lain sebagainya terhadap suami dari klien kami," beber Mila.

Baca Juga: Berlaku Sejak 9 Juni 2023, Satgas Covid Tak Wajibkan Masker di Tempat Umum

MY yang mengaku sebagai mantan istri kedua sebelumnya telah melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan KDRT.

Kasus menggegerkan tersebut kemudian ditarik dan kini tengah ditangani Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara itu, kuasa hukum R, Roberto menambahkan bahwa laporan dugaan KDRT yang dilayangkan MY adalah tuduhan palsu.

Baca Juga: PPDB 2023: 11 Rekomendasi SMA di Kabupaten Cilacap, Manakah Sekolah yang akan Anda Pilih?

"Dari pengakuan sendiri oleh Bapak (Bukhori Yusuf), nggak ada, dia nggak pernah merasa ada KDRT dengan beliau," ungkap Roberto.

Kemudian, lanjutnya, Bukhori Yusuf yang merupakan suami dari kliennya juga mengaku tidak pernah melakukan pernikahan dua kali.

"Setelah kami telusuri, ternyata apa, dia (MY) bukan istri kedua. Beliaulah (R) istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," tegasnya.

Baca Juga: Tips Parenting : Lakukan Ini untuk Melatih Kesabaran Anak

Laporan tersebut saat ini sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.

Barang bukti yang disertakan berupa sejumlah pemberitaan terkait dengan dugaan tuduhan KDRT dengan penyertaan Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: PPDB 2023: Berikut ini Adalah Cara Daftar Online Jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah, Ini Penjelasanya

Kasus KDRT ini telah dilaporkan oleh istri kedua Bukhori yang berinisial M (34).

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung.

Namun saat ini, penanganannya diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terakreditasi A! 14 SD dan MI di Nganjuk, Jawa Timur Dijamin Kualitas Pendidikan yang Sangat Baik

"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori, itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023.

Kini, pihaknya masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan KDRT tersebut. "Berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan)," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, istri kedua Bukhori Yusuf melaporkan kasus dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: Putri Ariani Mendapatkan Golden Buzzer di America's Got Talent 2023, Jokowi Beri Tanggapan Positif

Kuasa hukum korban, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, antara lain identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.

"Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," jelas Srimiguna.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler