Jaksa Sebut Mario Dandy Emosi Usai Bertemu Amanda di Kemang Jaksel, Kenapa?

7 Juni 2023, 15:46 WIB
Jaksa Sebut Mario Dandy Emosi Usai Bertemu Amanda di Kemang Jaksel, Kenapa? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bermula dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) yang tersulut emosi.

Hal tersebut disampaikan oleh tim JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Jaksa menuturkan bahwa David dan Anak AG adalah sepasang kekasih yang putus di awal Januari 2023.

Baca Juga: Sato Dipanggil Timnas Filipina, Persib Sumbang Lima Pemain Jelang FIFA Matchday

Kemudian, lanjutnya, Anak AG berpacaran dengan terdakwa Mario Dandy pada 17 Januari 2023.

Pada 30 Januari 2023, mantan pacar terdakwa Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda mengajaknya bertemu di sebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, Amanda bermaksud memberikan informasi terkait Anak AG kepada terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: Mbah Moen ungkap Mengapa Orang Haji Tak Disunahkan Puasa Arafah, Jelang Idul Adha, Ternyata Sebab Rahasia ini

"Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke bar The ALPHA daerah Kemang, Jakarta Selatan, oleh saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak AG," ucap jaksa.

Setelah mendapatkan informasi dari Amanda, terdakwa Mario Dandy emosi dan segera mengklarifikasi hal tersebut kepada David.

"Bahwa setelah mendengar informasi dari saksi Anastasia Pretya Amanda, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menjadi emosi. Dan karena sudah mengetahui Anak Saksi AG adalah mantan pacar dari Anak Korban, langsung menghubungi Anak Korban untuk meminta klarifikasi lewat telepon," beber jaksa.

Baca Juga: Ogah Satu Sel dengan Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah, Ini Alasannya

Terdakwa Mario Dandy yang masih dalam keadaan emosi, berujung perbuatan penganiayaan terhadap David.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler