KPK Akui Kesulitan Telusuri Dugaan Aset Kripto Milik Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya

6 Juni 2023, 21:50 WIB
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti melakukan penelurusan atas aset mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satunya adalah dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.

"Kalau yang namanya crypto currency itu kan boleh dibilang uang digital ya, uang digital, tidak berwujud," jelas Asep dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus TPPO: Alih-Alih Kerja ke Luar Negeri, Korban Malah Dijadikan Kuli Bangunan di Indramayu

Terkait hal ini, ia mengakui KPK merasa kesulitan mengungkap keberadaan dompet digital milik Rafael Alun.

"Itu susah kita. Ada di mana ini? Dompet digitalnya di mana? Kalau rekan-rekan punya informasi, tentu itu sangat akan membantu kami," tutur Asep.

Selain uang digital, lanjutnya, KPK juga tengah menelusuri seluruh aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana.

Baca Juga: Oknum Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Sulteng, Begini Tanggapan Bareskrim

Asep menerangkan, langkah ini sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara, yakni dengan merampas aset koruptor.

"Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya dalam bentuk apa pun, properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai," bebernya.

"Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya," sambung Asep.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 7 Juni 2023! Katakan Saja Apa yang Dirasakan

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler