Babak Baru Kasus Penganiayaan David: Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana

6 Juni 2023, 21:10 WIB
Babak Baru Kasus Penganiayaan David: Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana /PMJ News

JURNAL SOREANG - Proses penegakan hukum atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang perdana pada Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, agenda sidang perdana keduanya adalah pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Sekolah Unggulan! 15 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Ngawi Versi Akreditasi, Catat Acuan Buat PPDB 2023

"Hari ini, sidang agenda pembacaan dakwaan, terbuka untuk umum," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.

Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua.

Sementara Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes duduk sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga: 22 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Ngawi Berdasarkan Akreditasi A BANSM, PPDB 2023 Minat Daftar ke Sekolah Ini?

Perkara untuk terdakwa Mario Dandy teregister dengan nomor No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel.

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas yakni No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan untuk Shane Lukas

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler