Berawal dari DM Instagram, Polisi Ungkap Kronologi Kasus Penipuan Tiket Coldplay

6 Juni 2023, 18:16 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologi kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Dalam kasus ini, empat orang pelaku ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, kasus penipuan tersebut bermula saat salah satu korban berinisial ID mencari tiket konser Coldplay di media sosial Instagram.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Ponorogo, Kualitas Jangan Diragukan

Korban menemukan akun @jastiptiket.coldplay dan kemudian mengirim direct message (DM) untuk menanyakan soal tiket konser Coldplay.

"Pada tanggal 13 Mei 2023, korban menghubungi pelaku melalui direct message di Instagram dengan nama akun tersebut untuk menanyakan ketersediaan tiket konser tersebut," ucap Auliansyah dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.

Akan tetapi, lanjut Auliansyah, korban tidak mendapatkan tiket yang diinginkannya karena para pelaku menyebut bahwa slot tiket konser Coldplay sudah habis.

Baca Juga: Rumor Transfer: Kontraknya Habis di Chelsea Musim Ini, N’Golo Kante Bakal Ikuti Jejak Cristiano Ronaldo?

"Kemudian pada tanggal 19 (Mei), korban menanyakan kembali (tiket) konser musik Coldplay melalui DM juga ke Instagram. Mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia," ujarnya.

Auliansyah nenambahkan, setelah itu korban memenuhi keinginan pelaku untuk mengirimkan uang secara elektronik ke akun Dana.

Pelaku mengatakan bahwa tiket konser Coldplay akan dikirimkan setelah korban menunjukkan bukti transfer.

Baca Juga: Liga Turki : Sivasspor Diprediksi akan Seri Hadapi1-1 Kayserispor

"Namun, tiket tersebut tidak didapatkan oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui email korban oleh para pelaku tersebut. Akhirnya, korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," bebernya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler