Miris! Kepala Sekolah dan Guru MI di Jateng Cabuli 12 Siswi, Polisi Pastikan Penerapan Hukuman Maksimal

4 Juni 2023, 14:21 WIB
Miris! Kepala Sekolah dan Guru MI di Jateng Cabuli 12 Siswi, Polisi Pastikan Penerapan Hukuman Maksimal /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menangkap dua orang pria yang merupakan oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keduanya diduga mencabuli 12 siswi yang masih di bawah umur.

Ditambahkan Indra, perbuatan oknum kepsek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) itu terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Mobil Terbakar di Tol Dalam Kota Setelah Tabrak Truk yang Rem Mendadak, Begini Kronologinya

"Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, Rabu 31 Mei," ujar Indra dalam keterangannya, Sabtu 3 Juni 2023.

Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan dan dilakukan pemeriksaan intensif, lanjutnya, M dan Y menjalani penahanan pada 2 Juni 2023.

Indra menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatan bejadnya dilakukan sejak awal hingga pertengahan 2023, sedangkan Y sejak 2021.

Baca Juga: Wah! Hanya 1 Nama sekolah MA di Bone Bolango, Gorontalo, yang Masuk Daftar Sekolah Terbaik, Jadi Rebutan Nih!

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada 6 siswi, jadi total 12 siswi," jelas Indra.

Saat ini, M dan Y masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta kondisi kejiwaan mereka.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan pengayom bagi anak didiknya," tegas Indra.

Baca Juga: 2 Cara Merawat Motor Tua Klasik Agar Tidak Mudah Mogok, Berikut Ini Penjelasanya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakan bahwa Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensinya dan ingin kasus tersebut segera dituntaskan.

"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur. Masa depan anak anak harus diselamatkan," ujar Iqbal.

Baca Juga: La Liga : Real Betis Diramal akan Imbang 1-1 Hadapi Valencia

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler