Sidang Etik Digelar Tertutup, Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Tak Menangis

1 Juni 2023, 22:31 WIB
Komisioner Kompolnas, Mohammad Dawam saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Proses sidang etik Irjen Pol Teddy Minahasa di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri berlangsung secara tertutup, Selasa 30 Mei 2023.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Dawam menyampaikan, ia melakukan pengawasan dan pemantauan jalannya sidang etik tersebut sebagai pihak eksternal Polri.

Dawam mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa sama sekali tidak menangis, malah ia berupaya membela diri dengan mengajukan berbagai bantahan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Saltik, Ini Perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila

"Dari Pak TM itu kalau nangis sih nggak nangis. Tapi dia mencoba untuk membela diri dengan hal-hal yang dianggapnya (benar)," tutur Dawam dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.

Menurutnya, Teddy Minahasa terlihat sangat siap menjalani sidang etik ini dari awal.

"Biasa aja, gak ada (tegang) ini dia. Kalau secara pribadi, saya lihat dia sudah siap untuk menghadapi proses etik karena sidang pidana sudah berproses dan dia juga sudah mencoba untuk banding, kasasi, mungkin nanti PK," bebernya.

Baca Juga: Jadwal Thailand Open 2023, Jumat, 2 Juni 2023, 3 Wakil Indonesia Beraksi di Perempat Final, Ini Daftar Lengkap

Dilanjutkan Dawam, Teddy Minahasa memberikan penjelasan dan alasan saat diberikan kesempatan untuk meyakinkan Majelis Hakim yang menangani sidang etik tersebut.

"Itu memang anggapan dari dia ini semua, pertimbangan-pertimbangan dia inginnya dimasukkan dalam sebuah proses analisis maupun kebijakan-kebijakan pemutus perkara," jelas Dawam.

"Kalau kemudian semua masalah yang diinginkan para pihak, itu kan kewenangan daripada Majelis untuk menguraikan alasan-alasan mana yang bisa diterima, alasan mana yang tidak bisa diterima. Itu sudah masuk wilayah kewenangan Majelis dalam menangani sebuah perkara," sambungnya.

Baca Juga: Playoff Degradasi Liga Skotlandia : Partick Thistle Diprediksi Unggul 3-1 atas Ross County   

Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Oleh Polri, Teddy dijatuhi dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut disampaikan setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Cikancung Polresta Bandung Bagikan Sembako Bagi Lansia

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Keputusan itu diambil setelah pihaknya melaksanakan sidang KKEP selama sekitar 13 jam.

Dimulai pada pukul 09.20 WIB pagi, sidang KKEP tersebut menghadirkan 13 orang saksi dan 1 ahli.

Baca Juga: Long Weekend: 168 Ribu Kendaraan Keluar Jabodetabek, Mayoritas Menuju Trans Jawa dan Bandung

Pelaksanaan sidang KKEP Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wairwasum Polri Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Ketua.

Sementara anggotanya terdiri dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

 Baca Juga: Motivasi! Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni, PJ Bupati Ajak Gotong Royang Bangun Morotai

Sebelumnya, Teddy yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler