JURNAL SOREANG - Berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Kejati DKI Ungkap Penyebab Lamanya Penanganan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, disangkakan yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Raline Shah Hadir di Festival Cannes 2023, Berikut Deretan Artis Indonesia Yang Juga Hadir
Atau kedua, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang