Polri Ungkap 10 Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lalu Lintas, Apa Saja?

19 Mei 2023, 21:14 WIB
Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polri mengungkapkan 10 jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, yaitu:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos traffic light
5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
10. Kendaraan overload dan over dimensi.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 20 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Kontroversi Tetap Harus Dihindari

Apabila pelanggaran tersebut terjadi, Polri menekankan perlu dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, surat telegram juga memuat aturan terkait larangan jajaran polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Liga Spanyol : Cadiz Diprediksi Seri 1-1 Lawan Real Valladolid, Ini Penjelasannya

Polantas diminta untuk mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ucap Shandi dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Tidak hanya itu, ia juga berharap jajaran Dirlantas dapat meningkatkan sinergi dengan Pemda dan pihak terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Diduga Bermain Politik 2 kaki, Gibran Bertemu Dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

Shandi memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan.

Sanksinya pun bervariasi, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Bersiap Kaya Raya? Rezeki 2 Shio di Penghujung Bulan Mei ini Makin Meroket, Karir Memuncak Gaji Melesat

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," imbuh Shandi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler