Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung: Rugikan Negara Rp8 Triliun

17 Mei 2023, 17:10 WIB
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung: Rugikan Negara Rp8 Triliun /PMJ News

JURNAL SOREANG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate)," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Dilanjutkan Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Menkominfo dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi kasus.

Baca Juga: Geger! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 8 Triliun

Kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo, jelasnya, diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Angka tersebut berdasarkan kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuntadi merinci, nilai kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo tersebut berasal dari tiga sumber.

Baca Juga: Klasemen Akhir SEA Games 2023: Tempati Peringkat Ketiga, Indonesia Boyong 87 Emas

Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan ketiga terkait biaya pembangunan tower BTS.

Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Menkominfo kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kejagung Cabang Salemba.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.

Baca Juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Bakal Dipulangkan ke Indonesia 23 Mei 2023

Menkominfo sendiri sudah keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, pada pukul 12.09 WIB dengan mengenakan rompi pink dan langsung dibawa oleh mobil tahanan Kejagung.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler