JURNAL SOREANG - Diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD), seorang oknum anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) dicopot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oknum jaksa tersebut berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya.
"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Ketut juga menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana.
Jaksa Agung, lanjut Ketut, telah meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Salah satunya pemerasan yang termasuk perbuatan tercela.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Baca Juga: Bagi Penderita Asam Lambung Cobalah Konsumsi 4 Makanan Ini, Berikut Ini Adalah Daftarnya
Ketut juga menyampaikan, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penganangan kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Pasalnya, Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.
"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya," ujar Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung.
Baca Juga: 3 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Lambung, Salah Satunya Adalah Pisang
Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," pungkasnya menambahkan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang