Samurai Morotai Desak Pemkab, Polres Dan Kejari Segera Proses Para Oknum Mafia BBM Bersubsidi

15 Mei 2023, 18:43 WIB
Gelar aksi damai, Samurai Morotai Desak Pemkab, Polres Dan Kejari Segera Proses Para Oknum Mafia BBM Bersubsidi /Ranto Daeng Bedu/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (Samurai) Distrik Unipas Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi terkait dengan penimbunan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan SPBU Sri Dewi Jaya, Kamis 11 Mei 2023 lalu.

Pantauan Jurnalsoreng.com di lokasi, Senin 15 Mei 2023, aksi damai tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 WIT. Massa aksi pun membawa satu buah spanduk yang bertulisan 'Petugas SPBU Pencuri BBM Subsidi, Kejari dan Polres Bafoya, Pongo dan Buta'.( Petugas SPBU Pencuri BBM Subsidi, Kejari dan Polres Bohong, tuli dan Buta).

Ketua Samurai Distrik Unipas Pulau Morotai, Subhan Buton mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap pihak Pemerintah Daerah Pulau Morotai dan pihak penegak hukum diantaranya Kejari dan Polres Morotai.

Baca Juga: PPDB 2023: 10 SMK Terbaik Unggulan di Kota Cilegon Menurut Data Resmi Kemendikbud, Ini Daftarnya

Sebab, Subhan bilang, sampai sejauh ini masyarakat Morotai tidak menikmati BBM jenis subsidi yang telah di programkan oleh pemerinta pusat dengan tujuan menciptakan kemakmuran dan kesejateraan rakyat.

Akan tetapi, kata dia kasus penyalagunaan BBM subsidi yang sudah berulang-ulang kali namun tidak mampu di selesaikan oleh lembaga hukum dan pemerintah daerah.

Salah satunya kasus penyalahgunaan BBM subsidi (Penimbunan BBM Subsidi) yang terjadi tepat pada tahun 2022 lalu.

Dari kasus tersebut, Tim satgas pengawasan BBM subsidi sendiri yang melakulan penangkapan dan penyitaan penimbunan BBM subsidi di salah satu tempat di Desa Gotalamo dan belakang pasar rakyat CBD dengan jumlah keseluruhan empat pulu ribu enam ratu lima pulu liter (40,650 liter).

Baca Juga: 4 Shio ini Panen Duit di Sepanjang Mei 2023! Rezeki Mujur, Hidup Makmur, Segala Hajat Auto Terkabul

Akan tetapi kasus itu belum juga diselesaikan dan tidak ada titik kejelasannya hingga hari ini," katanya menegaskan.

Ditambah lagi dengan kasus yang sama yakni penyalagunaan BBM subsidi yang terjadi di hari kamis tanggal 11 Mei tahun 2023 lalu.

Di SPBU kilo 3 Desa Daruba dengan jumlah BBM subsidi yang disalahgunakan sebanyak 524 liter, BBM subsidi berjenis pertalite, dan itu melibatkan secara langsung oknum atau petugas SPBU.

"Berarti hal ini berdampak buruk bagi pertumbuhan serta perkembangan ekonomi masyarakat yang sebagai mana di cita-citakan oleh Negara dan pemerintah pusat untuk kemakmuran dan kesejatraan rakyat," sambungnya.

Baca Juga: Sekolahnya Kaya Prestasi, 10 SMP Terbaik di Kota Cilegon ini Jadi Referensi PPDB 2023, Berikut Daftarnya

"Oleh karena itu, dari sekian banyaknya tindakan kejahatan terkait dengan praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi yang marak terjadi di Kabupaten Pulau Morotai dan secara langsung merugikan masyarakat secara luas," pungkasnya.

"maka sudah seharusnya, dan sewajibnya, lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Morotai yakni Polres dan Kejari segera memproses dan menindak lanjuti praktek kejahatan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dilakukan oleh oknum petugas SPBU, yang sebagaimana telah di amanatkan didalam UU Nomir 22 Tahun 2001, Pasal 55," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai Sobeng Suradal saat dikonfirmasi secara terpisah melalui WhatsApp, mengatakan Kalau yang kemarin ditangkap TIM gabungan TNI dan Satgas pengawasan BBM Satpol PP sudah diserahkan ke Polres untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga: Liga Inggris: Luton Town Diramal akan Draw 1-1 Lawan Sunderland dan Menang Agregat di Jadwal Pertandingan

"Apabila ada tindak pidananya dan dikirim ke kejaksaan maka kejaksaan akan proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

"Jadi kejaksaan sifatnya hanya menunggu hasil penyidikan Polisi," ucapannya.

"Dan apabila memenuhi unsur pidana maka Kejaksaan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu siapapun oknumnya," tandasnya.

Sementara, untuk penangkapan di tahun 2022 lalu itu sudah jelaskan oleh kasat Reskrim bahwa BBM itu bukan penimbunan tapi itu milik TNI AL. Yang dititipkan ke pangkalan karena TNI AL tidak punya tempat.

Baca Juga: Anak Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Metro Bakal Tangani Secara Profesional

"Kalau yg penangkapan tahun 2022 itu sdh jelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa BBM itu bukan penimbunan tapi itu milik TNI AL yg dititipkan ke pangkalan krn TNI AL tdk punya tempat BBM jd utk keamanan nya dititipkan ke pangkalan yg memiliki tempat yg memadai," katanya.

Secara terpisah juga Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina saat dikonfirmasi mengatakan soal kasus BBM itu sudah diproses.

"Sudah diproses pak," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ditanya kira-kira prosesnya suda sampai di mana pak?," kata dia, Sesuai tahapan pak, lidik setelah itu sidik.

Baca Juga: Anak Anggota Polri Penabrak Sekeluarga di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Polisi: ARP Terancam 5 Tahun Penjara

"Yang pasti kita proses sesuai aturan yang berlaku pada yang bersangkutan, sehingga memberikan efek jera," tegasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler