Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ditolak 2 Kali, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

9 Mei 2023, 09:07 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kuasa hukum dari terdakwa anak AG (15) menyebut bahwa laporannya telah ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.

Laporan yang ditolak dua kali itu terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap AG.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan akan melakukan pengecekan.

Baca Juga: Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," ucap Karyoto dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.

Karyoto menekankan, dirinya tidak bisa memberikan jawaban secara detil sebelum mengetahui berdasarkan data.

Ia berdalih, tujuannya adalah agar jawaban yang disampaikan kepada publik tidak sembarangan dan ngawur.

Baca Juga: PPDB 2023: 20 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Ciamis, Sudah Terakreditasi A oleh Kemdikbud

Lebih lanjut, Karyoto mengungkapkan, berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat ini masih dalam proses melengkapi.

"Secara proses, penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21," beber Karyoto.

Ia menuturkan, penyidik harus melengkapi beberapa hal. Setelah rampung, lanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan untuk proses Tahap 2.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Asal Lampung Diringkus, Polisi Amankan Kunci T dan 5 Sepeda Motor

"Masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler