Polisi Sikapi Temuan Transaksi Rp800 Juta di Rekening Penembak Kantor MUI Pusat

5 Mei 2023, 19:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya mutasi dengan nilai mencapai Rp800 juta pada rekening Mustopa NR (60).

Mustopa merupakan tersangka penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang menyebabkan sejumlah orang luka-luka.

Menanggapi hal tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan aturan perundang-undangan mengenai perbankan.

Baca Juga: Rezeki Berjalan Mulus Tanpa Hambatan, 2 Weton Diprediksi Akan Bisa Berjaya, Yuk Cek Apakah Anda Masuk Daftar

"Di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Prinsip Kerahasiaan Bank," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Trunoyudo mengatakan bahwa sejatinya keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya wajib dirahasiakan oleh bank.

Namun, lanjutnya, terdapat beberapa pengecualian yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Baca Juga: Nasib Berubah! 2 Weton Ini Diprediksi Akan Bisa Berjaya di Tahun Ini Serta Ketiban Rezeki dan Keberuntungan

"Ditegaskan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang bunyinya adalah bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Kemudian pada ayat selanjutnya, ada pengecualian," sambungnya.

Pengecualian yang dimaksud Trunoyudo terkait dengan kepentingan perpajakan serta penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara atau panitia urusan piutang negara.

Kemudian, kepentingan peradilan dalam pidana, seperti dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar-menukar informasi antar bank, dan permintaan persetujuan atas kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

Baca Juga: 20 WNI di Myanmar Jadi Korban TPPO, Polisi: Kami Sudah Kantongi Identitas Perekrut

Selain itu, pengecualian juga berlaku atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia.

"Jadi, sesuai dengan aturan undang-undang itu, maka bisa kita lakukan pengecualian," jelasnya.

Dalam rangka melakukan proses penyidikan terkait dengan ditemukannya mutasi rekening koran tersangka, tambah Trunoyudo, penyidik harus berpedoman pada undang-undang tersebut.

Baca Juga: 20 WNI di Myanmar Diduga Jadi Korban TPPO, Ini Langkah Bareskrim Polri

"Artinya, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan, ada proses waktu, ada instansi lain," paparnya.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme, sesuai dengan prosedur mekanisme, baik itu SOP (standar operational procedure) dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," bebernya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi lain guna mengusut transaksi janggal senila Rp800 juta tersebut.

Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal, Polisi: Tak Terdata Dalam Lalu Lintas Imigrasi

"Ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi, baik itu dari pihak perbankan, Bank Indonesia, tentunya juga apabila digunakan dalam proses peradilan suatu tindak pidana, tentu membutuhkan penyampaian dan penetapan dari Pengadilan Negeri," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler