AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri Lantaran Langgar 3 Etik Sekaligus

4 Mei 2023, 13:46 WIB
AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri Lantaran Langgar 3 Etik Sekaligus /PMJ News

JURNAL SOREANG - Telah terbukti melanggar kode etik Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Pelanggaran kode etik itu disebabkan karena perilaku Achiruddin yang hanya membiarkan putranya AH melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, alih-alih mencegah putranya melakukan aksi penganiayaan, AKBP Achiruddin hanya melihat saja.

Baca Juga: Aneh! Tak Berubah Selama 10 Tahun, KPK Gandeng Polri Usut Harta AKBP Achiruddin

"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ungkap Panca dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.

Terkait tindakannya itu, Panca menyebut AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dengan kata lain, sambungnya, AKBP Achiruddin melanggar tiga etik sekaligus, yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Punya Jumlah Harta Tak Wajar, KPK Telusuri Aset Kekayaan AKBP Achiruddin

"Tiga etika itu dilanggar, sehingga Majelis Komisi Kode Etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Panca.

Menurutnya, sanksi yang diberikan terhadap AKBP Achiruddin merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak anggota yang bermasalah.

 Baca Juga: Jangan sarapan! Ini makanan yang Cocok untuk Dikonsumsi Pagi Hari, Simak kata dr Zaidul Akbar

"Pimpinan Kapolri maupun saya, tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri, karena ini bentuk keseriusan," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler