May Day! Pemerintah Ucapkan Selamat Hari Buruh, Bagaimana Realita Kondisi Kelas Pekerja di Indonesia?

1 Mei 2023, 17:47 WIB
Ilustrasi, bentangkan tulisan sebagai penyampaian aspirasi saat momen hari buruh atau May day 2023, pemerintah sampaikan ucapan selamat, bagaimana dengan realita para buruh di Indonesia. /Tangkapan gan layar Change.org

JURNAL SOREANG - Para pejabat pemerintah mulai dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Bupati dan Walikota, para Menteri hingga Presiden Indonesia ramai-ramai membuat ucapan Selamat Hari Buruh1 Mei 2023.

Mengusung tema, "Merajut Kebersamaan Di Hari yang Fitri." pemerintah menyampaikan optimisme dan harapan untuk kondisi buruh dan pekerja lebih baik.

Namun jika melihat pada angka dan data, ucapan selamat memperingati Hari Buruh tidak lah relevan dengan realita.

Baca Juga: MENUJU Top 3 Indonesian Idol 2023, Senin, 1 Mei 2023, Salma Salsabil Bawakan Lagu 'Rayu' Marion Jola

Merujuk kepada data BPS tahun 2023 ada sekitar 8,4 Juta pengangguran di Indonesia dan 5,8% diantaranya berasal dari angkatan kerja.

Selain pada jumlah pengangguran yang tinggi, permasalahan buruh dan pekerja yang masih belum terselesaikan adalah beberapa hal berikut ini:

1. Aduan kepada Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2022, berada di angka 56.596 kasus pelanggaran Hak Pekerja.

Seperti masih adanya upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, jam kerja overtime, dan minimnya keselamatan kerja.

Baca Juga: Berikut 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Untuk Story Media Sosial Jadi Lebih Keren

2. Buruh Harian Lepas (BHL), situasi memprihatinkan masih adanya perbudakan di era modern.

Seperti buruh migran di sektor perikanan(ABK), masih jauh dari kata sejahtera dan minim perlindungan.

Selain itu banyak ditemukan buruh perkebunan sawit yang bekerja terlalu berat namun mendapat upah tidak sebanding.

3. Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Sebuah peraturan yang memperbolehkan pemotongan upah pekerja hingga 25% oleh industri padat karya berorientasi ekspor. Peraturan ini lebih memihak pada pengusaha.

Baca Juga: May Day! Kang DS: Hari Buruh Internasional Momen Kebersamaan Pekerja dan Pengusaha Wujudkan Bandung Bedas

4. Dari data Kemnaker 2022.

Upah Minimum Regional di 34 Provinsi berkisar antara Rp1.9 Juta - Rp4.4 Juta. Namun, di lapangan masih ditemukan pekerja yang diberi upah dibawah UMR.

5. Proporsi Tenaga Kerja di sektor Formal menurut data BPS tahun 2023 sebanyak 40,69% sedangkan sektor Informal 59,31%.

Dari persentase angka tersebut sebanyak 32,6 Juta Orang menjadi pekerja di sektor informal unit usaha kecil sebagai pekerja lepas atau pekerja keluarga, pedagang kaki lima, pengemudi ojeg dll, yang pendapatannya masuk golongan rentan.

Sehingga dari data yang tercatat kondisi kelas pekerja belum mengarah pada tren positif. Apalagi dibuktikan dengan berita viral di Media Sosial.

Baca Juga: Panen Rezeki! 4 Weton ini yang Suka Tanam Kebaikan Sehingga Akan Membuatnya Jadi Orang Beruntung

Seorang pekerja sektor informal sebagai kurir pengantar paket yang meninggal dunia tergeletak dipinggir jalan, akibar kelelahan mengantar paket.

Sebuah realita yang memilukan, kurang mendapat perhatian pemerintah disaat perusahaan besar ekspedisi memberi upah rendah untuk target pekerjaan yang tinggi.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler