JURNAL SOREANG - Terdakwa anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menyikapi vonis tersebut, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait akan mengajukan banding atau tidaknya.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan.
"Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman, kalau kami menuntut 4 tahun," sambungnya.
Dilanjutkan Syarief, putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa AG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Surat Pendek Pemicu Rumah Selalu Didatangi Rezeki, Mbah Moen Jelaskan Tatacara Amalannya
Syarief menyebut, pihaknya akan menyatakan sikap perihal vonis 3,5 tahun atas AG tersebut dalam waktu 7 hari mendatang.
Sebab, ia akan mempertimbangkan berbagai faktor terlebih dahulu, salah satunya adalah permintaan pihak korban David yang meminta jaksa mengajukan banding.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Minta Jaksa Ajukan Banding Vonis AG: Hukuman Maksimal 6 Tahun
"Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa, di situ hal yang meringankan, hal yang memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya. Di situ juga nanti akan sikap dari penasihat hukum juga seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," bebernya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang