JURNAL SOREANG - Terdakwa AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), menjalani sidang putusan.
Pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) itu divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Di persidangan sebelumnya, JPU menuntut AG dengan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
Baca Juga: Apa ciri-ciri orang yang Mendapat Malam Lailatul Qadar? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dalam perkara tersebut, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang