Viral Status WA Baju Bekas Sitaan Jadi Baju Lebaran, Polisi: Jadi Opini Negatif

2 April 2023, 18:54 WIB
Viral Status WA Baju Bekas Sitaan Jadi Baju Lebaran, Polisi: Jadi Opini Negatif /Tangkapan layar /PMJ News

JURNAL SOREANG - Beredar di media sosial mengenai gambar tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp (WA) seseorang yang diduga menampilkan barang bukti baju bekas sitaan.

Tak butuh waktu lama, tangkapan layar status WA itu tersebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Dalam status WA tersebut, seseorang yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya mengklaim ia mempunyai kenalan anggota Polri yang tugasnya berkenaan dengan barang sitaan.

Baca Juga: Menyempurnakan Puasa: Ini Dia 4 Cara Meningkatkan Kualitas Ibadah di Bulan Ramadan

Dituliskan dalam statusnya, barang sitaan itu bisa menjadi pemberian untuk baju lebaran.

Menganggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status WA yang belum diketahui asal usulnya menjadi opini negatif dan belum dapat dipertanggung jawabkan.

"Ramai maraknya informasi berasal dari beberapa akun yang menyebarkan screenshoot menyebutkan adanya status tulisan seseorang yang belum dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebarkan opini negatif," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu 2 April 2023.

Baca Juga: 9 Manfaat Buah Kurma Bagi Kesehatan yang Sering Dikonsumsi Saat Bulan Ramadhan

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mendalami dan melakukan penyelidikan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan, dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video berupa status WhatsApp menjadi viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: Umat Islam Harus Tahu! Ada 5 Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum

Video tersebut memperlihatkan barang bukti kasus pakaian bekas alias thrifting.

Tangkapan layar status WhatsApp menampilkan tulisan akan diberikan baju lebaran dari barang bukti tersebut.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan langsung buka suara.

Baca Juga: Tak Hanya Makan, 2 Hal Ini Bisa Dilakukan Agar Waktu Sahur Lebih Berkah

Ia menyebut, pihaknya akan mengecek kebenaran informasi itu.

“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023.

Ditegaskan Ramadhan bahwa barang bukti hasil pengungkapan kasus dilarang untuk disalahgunakan.

Baca Juga: Viral di Medsos! Jakmania Kawal Kepulangan Pemain Persib Bandung, Begini Tanggapan Polisi

“Nggak boleh. Penyalahgunaan,” ujar Ramadhan.

Jika melanggar, tentunya sanksi akan menanti.

“Tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar,” pungkas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai Meledak dan Terbakar, 5 Karyawan Alami Luka

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler