4 Residivis Perampok Spesialis Nasabah Bank Pakai Plat Palsu, Ini Tujuannya

22 Maret 2023, 15:31 WIB
4 Residivis Perampok Spesialis Nasabah Bank Pakai Plat Palsu, Ini Tujuannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, 4 tersangka perampok spesialis nasabah bank menggunakan plat nomor palsu dalam menjalankan aksinya.

Hal itu berdasarkan pada salah satu barang bukti yang diamankan yakni berupa plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

"Juga ada nomor-nomor plat kendaraan yang TNKB-nya tentu bahasanya adalah ketidaksesuaian dengan yang digunakan," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadhan Lengkap Ada Tulisan Arab, Latin, Arti dan Tata Caranya

Menurut Trunoyudo, keempatnya telah mempersiapkan segala sesuatu sebelum merampok nasabah bank.

Penggunaan TNKB palsu, lanjutnya, digunakan untuk menyulitkan kepolisian dalam mengungkap kasus atau menangkap para tersangka.

"Artinya, dari persiapan betul mereka berkamuflase supaya kepolisian atau penyidik sulit untuk membuktikan atau menangkap atau mengungkap," bebernya.

Baca Juga: Sejumlah Negara Timur Tengah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023

Lebih jauh ia menjelaskan, 4 tersangka yang berinisial PH, M, WD, dan IZ memiliki peran masing-masing.

PH, lanjutnya, merupakan kapten kelompok residivis ini sekaligus eksekutor.

Sementara M, WD, dan IZ memilik peran beragam, dari memantau situasi hingga berpura-pura menjadi nasabah untuk menentukan target korbannya.

Baca Juga: Hasil Kejahatan 4 Perampok Spesialis Nasabah Bank Ternyata Dipakai untuk Judi Online dan Narkoba

Dalam kasus ini, Trunoyudo memastikan penyidik memakai metode Scientific Crime Investigation sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran agar penyelidikan bisa lebih mendalam guna mengungkap setiap kasus kejahatan.

"Kami mendapati adanya CCTV, informasi-informasi dari masyarakat, saksi-saksi, termasuk rekaman-rekaman yang sampaikan dari masyarakat kepada penyidik," ungkapnya.

Trunoyudo menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: 6 Tips Agar Tetap Semangat Ketika Bekerja Saat Puasa, Simak Apa Saja?

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler