Ingat, Surat Tilang Tak Dikirim Lewat WhatsApp! Pahami Alurnya Berikut Ini

20 Maret 2023, 12:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan modus baru.

Masyarakat diminta jangan mudah percaya apabila ada yang mengirimkan pesan terkait surat tilang dengan format aplikasi (apk).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Simak Hal penting di Bulan Puasa, 5 Amalan Ini Bisa dilakukan di waktu Subuh

Dikatakannya, surat konfirmasi dikirimkan terlebih dahulu langsung ke alamat sesuai data kendaraan.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," tambahnya.

Baca Juga: Gak Mau Hidup Miskin? Guru Mbah Moen, Habib Salim Asyatiri ungkap amalan Mudah Rezeki Deras hingga Kaya Raya

Lebih jauh ia menjelaskan terkait alur atau mekanisme penilangan secara elektronik atau e-TLE.

Pertama, tuturnya, e-TLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas.

Apabila hasil dari tangkapan kamera e-TLE terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, media gambar sebagai barang bukti akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.

Baca Juga: 5 Amalan yang bisa dilakukan Selama Bulan Puasa, untuk Perbanyak Pahala

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya," jelasnya.

Kemudian dengan electronic registration and identification (ERI), petugas akan mengidentifikasi data kendaraan.

"Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," tambah Trunoyudo.

Baca Juga: Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Gandeng Pemda Lestarikan Bahasa Daerah, Begini Caranya

Setelah data kendaraan diketahui melalui media gambar barang bukti tersebut, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler