Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran: Tersangka Pura-Pura Jadi Polisi

19 Maret 2023, 21:29 WIB
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran: Tersangka Pura-Pura Jadi Polisi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus pemerasan yang dialami calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Tiga tersangka pemerasan dalam kasus tersebut berhasil diamankan, masing-masing berinisial FF (21), IK (22), dan GEJ (34).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, sebanyak 4 orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Ada Masalah? Cara Sederhana Ini Bisa Dilakukan Untuk Menyelesaikannya Kata Ustadz Dennis Lim Bukan Mbah Moen

Semuanya bermula dari keributan dan teriakan korban yang kemudian dihampiri petugas keamanan Bandara Soetta atau aviation security (Avsec).

Avsec, tambah Reza, lalu melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu 5 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB tersebut ke pihak Polresta Bandara Soetta.

Saat itu, tuturnya, ada laporan dari penumpang berinisial AR yang merupakan CPMI kepada piket Reskrim yang sedang observasi di Terminal III Bandara Soetta.

Baca Juga: Bukan Mbah Moen! Ustadz Dennis Lim Menjelaskan Kenapa Allah Tidak Mengabulkan Semua Keinginan Manusia

"Bersama 3 temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan oleh tersangka," ujar Reza dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Dilanjutkannya, modus operandi tersangka yaitu berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri.

"Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring Calon Pekerja Migran Indonesia ke dalam mobil milik tersangka. Selanjutnya, mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," bebernya.

Baca Juga: Heboh Upaya Damai Kasus Penganiayaan David, Kejagung: Kami Tidak Menawarkan Apapun

"Barang-barang milik korban berupa handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," sambung Reza.

Pihaknya mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 unit mobil, 3 unit handphone, dan 2 tas selempang yang salah satunya digunakan untuk menyimpan peluru.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Kehadiran Berkah Ramadhan Pacu Rezeki 6 Weton Ini, Slama Puasa Diganjar Keuangan Pesat,Kaya dalam Waktu Dekat

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan selama-lamanya 12 tahun jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler