JURNAL SOREANG - Publik dibuat heboh dengan kabar upaya damai atau Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan bahwa kasus tersebut tidak layak mendapat RJ.
"Saya tegaskan, kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Baca Juga: Disuruh Bersihkan Kamar Malah Curi Uang Dolar Majikan, ART di Taman Sari Ditangkap Polisi
Ia mengatakan, Kejati DKI tidak menawarkan opsi RJ kepada siapapun, baik korban maupun pelaku.
"Kami tidak akan menawarkan apapun, baik terhadap korban atau keluarga, maupun terhadap pelaku," ujarnya.
Ia menilai, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sangatlah keji.
Karena itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas, baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," jelasnya.