Suami Lakukan KDRT dan Bacok Istri Hingga Luka Berat, Polisi Sebut Motifnya Gara-Gara Kucing

28 Februari 2023, 23:44 WIB
Ilustrasi KDRT. /Freepik/

JURNAL SOREANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membacok istrinya hingga luka berat diungkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Polsek Bayah Polres Lebak telah menangkap seorang pria berinisial DK (55) yang diketahui merupakan suami dari korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa 28 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Pengeroyokan di Jagakarsa Jaksel Diselidiki, Polisi Amankan 1 Tersangka, 9 Lainnya Diburu

Diketahui, pelaku DK yang merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, adalah suami korban SN (37).

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, kronologis awal kejadian karena adanya cekcok antara korban dan pelaku.

"Awalnya pada Selasa sekira pukul 09.00 WIB, korban yang biasa melakukan jual beli kucing Anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya," ungkap Arya dalam keterangannya, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Simak 5 Shio Sugih di Bulan Mare 2023, Semoga Doa Menjadi Nyata, Rezeki Terus Ngalir, ini Penjelasannya

"Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," sambungnya.

Selanjutnya, papar Arya, pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.

"Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka, dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari  korban putus," urainya.

Baca Juga: Besok Awal Maret 2023, 6 Shio ini Diramalkan akan Mendapatkan Keberuntungan Menurut Astrologi China

Korban, papar Arya, akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah.  

"Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Dijelaskan Arya, dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Daftar Tim Peserta Piala Dunia U-20 Edisi 2023 di Indonesia

"Saat ini, pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," imbuhnya.

Ditegaskan Arya, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Pelaku terancam dengan hukuman 5 tahun penjara," tandas Kompol Arya Fitri Kurniawan.

Baca Juga: Skuad Garuda Muda Besok 1 Maret 2023 Mulai Berkiprah di Piala Asia U20, Simak Jadwal Lengkap Pertandingannya

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler