Kasus Pelemparan Bis Persis Solo di Tangerang Selatan, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

31 Januari 2023, 17:18 WIB
Kasus Pelemparan Bis Persis Solo di Tangerang Selatan, Polisi Tetapkan 7 Tersangka /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus pelemparan terhadap bis Persis Solo di wilayah Tangerang Selatan, Banten, terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bis pemain dan ofisial Persis Solo.

Peristiwa ini terjadi usai tim berjuluk Laskar Sambernyawa ini melakoni lagi tandang melawan Persita Tangerang.

Baca Juga: DFB Pokal Mainz 05 vs Bayern Munchen: Berikut Prediksi Skor, Line Up, Head to Head dan Berita Tim

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Mereka merupakan suporter Persita Tangerang.

"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ungkap AKBP Faisal Febrianto Febrianto dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.

Dijelaskan Faisal, para pelaku diamankan tak lama setelah insiden pelemparan. Dua pelaku HK dan GR ditangkap seusai melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane.

Baca Juga: Berita Pernikahan Song Joong Ki Bikin Geger, Ayahnya Malah Bungkam Saat Dihubungi? Begini Menurut Media!

"Sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM, dan FS. (Pelaku) ada yang pelajar ataupun karyawan swasta," terangnya.

Ditegaskan Faisal, atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkas AKBP Faisal Febrianto.

Baca Juga: Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan Putusan PNBB di Ciparay, Polresta Bandung Turunkan 252 Personel Gabungan

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler