Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Hingga Jadi Rp69 Juta, Berikut Komentar KPK

30 Januari 2023, 11:59 WIB
PENYANDANG disabilitas ikut tawaf. Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Hingga Jadi Rp69 Juta, Berikut Komentar KPK /SARNAPI/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Usulan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari  Kemenag yang mencapai Rp69 juta menimbulkan pro dan kontra.

Salah satu pihak menginginkan adanya keadilan dan kesinambungan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH, namun di sisi lain ada juga yang menilai terlalu besar usulan kenaikan tersebut.

Lalu, bagaimana pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ini?

KPK mengingatkan  dana Nilai Manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah.

Baca Juga: Musim Haji 2023: Bandara Thaif Bisa Jadi Alternatif Percepat Kepulangan Haji, Ini Tujuannya Buat Jemaah

Hal ini ditegaskan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK pada Jumat sore 27 Januari 2023.

Hadir juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif dan  Irjen Kemenag Feisal AH.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.

Baca Juga: Soal Usulan Biaya Haji yang Naik Sampai Rp69 Juta, Ini Kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Kedua, Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.

Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Baca Juga: Di Balik Usulan Biaya Haji 2023 Sampai Rp69 Juta, Ini Kata Dirjen PHU Kemenag Soal 'Keberanian' Menag

“Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” tegas Pahala Nainggolan dilansir dari laman kemenag.

Karena milik semua jemaah, dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis.

Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta.

Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48%), sisanya diambil dari dana Nilai Manfaat (52%). 

Baca Juga: Usulan Biaya Haji Tahun 2023 Mencapai Rp69 Juta dan Beratkan Umat, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair sehingga ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta.

Sebagai respon atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbit Kepres No 8 tahun 2022. Meski demikian, jemaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp39,8 juta.

“Waktu itu, diputuskan jemaah tidak menambah apa pun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadinya hanya Rp4,2 triliun karena ada kenaikan di sana menjadi Rp5,4 triliun," katanya.

Baca Juga: Siap-siap! Jemaah Haji Akan Mulai Berangkat 23 Mei 2023 dan Wukuf Jatuh pada Selasa, Ini Penjelasan Menag

Kondisi tersebut sehingga  ditetapkan dengan Kepres Sebagai reaksi atas situasi saat itu. "Akibatnya jemaah hanya menanggung 40% dari BPIH. Sementara nilai manfaat dan dana efisienai menanggung 59 persen atau hampir 60 persen,” urainya

“Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini kapan (waktu) dana nilai manfaat BPKH akan habis. Sekarang hanya Rp15 triliun kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH. Kalau terus 60 persen mensubsidi jemaah, maka akan habis itu,” sambungnya. 

KPK, kata Nainggolan, sudah meminta BPKH melakukan kajian sustainibilitas (keberlanjutan) dana haji sejak tahun 2020. Kajian itu juga sudah dilakukan dan sudah terlihat skemanya.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 yang Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta Dibahas DPR dan Akan Disahkan Februari, Ini Kata Ace Hasan

Apalagi tahun 2027 akan ada dua kali pemberangkatan jeamah haji. Itu berarti akan semakin banyak lagi dana akumulasi Nilai Manfaat yang harus disiapkan. 

Sejalan dengan itu, KPK mendukung usulan adanya perubahan skema biaya haji demi keberlanjutan Nilai Manfaat.

Sebab, Nilai Manfaat bukan hanya kepunyaan jemaah yang mau berangkat, tapi juga jemaah yang sedang menunggu dan itu jumlahnya lebih banyak. Sehingga, kalau habis dalam waktu dekat ini maka jemaah yang masih menunggu akan lebih repot lagi. 

Baca Juga: Usulan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji 1444 H-2023 Naik Drastis, Ada Apa? Ini Penjelasan Kemenag

“Oleh karena itu, KPK mendukung dengan syarat efisiensi di dalam negeri, efisiensi di luar negeri, dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, masyarakat kita dorong transparansi komposisi biaya. Sebab, dengan komposisi 40 (Bipih) : 60 (Nilai Manfaat) seperti tahun 2022, kami pastikan bersama BPKH, kita hitung simulasinya, tidak akan berlangsung lama,” tandasnya.***

)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler