MUI Minta Pemerintah dan DPR kaji Lagi Kenaikan Biaya Haji yang Dinilai Memberatkan Calon Jemaah Haji

23 Januari 2023, 06:15 WIB
Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Dr. Deding Ishak (dua kiri) meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp69juta. /Aldi

JURNAL SOREANG-  Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Dr. Deding Ishak meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp69juta.

Dia menilai kenaikan itu tidak adil karena dibebankan kepada calon jemaah haji. Seharusnya pemerintah mencari solusi cerdas tanpa memberatkan calon jemaah haji.

"Seperti memperpendek masa tinggal jamaah dari 40 hari menjadi 25 hari sehingga dapat menurunkan beban biaya lainnya seperti konsumsi, akomodasi dan transportasi," kata Deding, Senin 23 Januari 2023.

Baca Juga: Usulan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji 1444 H-2023 Naik Drastis, Ada Apa? Ini Penjelasan Kemenag

Dia meminta Pemerintah Cq Kemenag dan Komisi VIII DPR RI untuk mengkaji besaran kenaikan Bipih tersebut. Kenaikan itu tidak bijak karena kondisi ekonomi masyarakat kita belum pulih pasca pandemi

 “Bayangkan saja kalau tahun kemarin (1443H/2022M) Bipih sebesar Rp39juta kemudian tahun ini (1444H/2023M) naik menjadi Rp69juta, itu kenaikannya hampir dua kali lipat. Padahal selisih keberangkatannya hanya satu tahun, seharusnya tidak sebesar itu sekalipun untuk kepentingan rasionalisasi dana haji,” ujarnya.

 Terlebih, Deding yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, banyak jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun lalu terkendala oleh pembatasan kuota dan usia.

Baca Juga: Haji 2023! Meski Ada Petugas Khusus Lansia, tapi Jangan Terlalu Bergantung, Calhaj Lansia Siapkan Ini

Karena adanya kebijakan pembatasan kuota hanya sekitar 50 persen dan pembatasan usia maksimal 65 tahun, menjadi tidak adil ketika mereka harus berangkat tahun ini dikenakan Bipih Rp69juta.

"Kenaikan BIPIH yang dibebankan kepada jemaah tidak tepat dilaksanakan tahun ini. Saya Usul  kalaupun untuk kepentingan rasionalisasi agar dilakukan secara bertahap   dengan terlebih dahulu disosialisaikan kepada masyarakat” Ujarnya lagi.

 Deding yang juga mantan Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini mengakui bahwa komponen perjalanan ibadah haji seperti penerbangan, pemondokan dan katering senantiasa naik setiap tahunnya.

Baca Juga: Haji 2023! Banyak Calon Jemaah Haji yang Berusia Lanjut, Ini Detail Jumlah Jemaah Lansia

Hal itu pula yang mengakibatkan komponen perjalanan haji meningkat menjadi Rp98juta untuk setiap jamaahnya.

Dengan pembayaran Bipih hanya Rp39juta per jamaah seperti tahu lalu, penggunaan nilai manfaat dana haji akan semakin besar. 

 Dia mengakui, memang kalau penggunaan nilai manfaat terlalu besar, apalagi sampai menggerus dana pokok dari dana haji, tentu saja hal ini akan mengancam keberlangsungan atau kontinuitas penyelenggaraan ibadah haji.

Karena bisa saja dana haji untuk jamaah yang akan berangkat 10-20 tahun yang akan datang terkuras habis.

Baca Juga: Ingin Segera Naik Haji? Amalkan Doa Ijazah Mbah Moen Berikut Ini

"Untuk  itu diperlukan rasionalisasi, tentu yang tidak memberatkan calon jemaah misalnya dengan melakukan kenaikan secara bertahap dan berkesinambungan sampai dana haji benar-benar berada di angka yang stabil,” kata Deding Ishak.*** 

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler