BPOM RI Beri Klarifikasi terkait Cemaran EG dan DEG pada Obat Sirup, Pemicu Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi obat cair /Instagram @bpom_ri/

JURNAL SOREANG - Terkait kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak yang kian ramai dibicarakan, hal tersebut tentunya banyak mengundang spekulasi terhadap obat cair anti demam atau penurun panas.

Obat cair tersebut disinyalir mengandung Paracetamol cair yang dianggap sebagai pemicu terjadinya gagal ginjal akut.

Sehingga, atas fenomena tersebut masyarakat menjadi khawatir, terutama bagi mereka yang mempunyai anak kecil tentang usia 0 hingga 12 tahun.

Baca Juga: Simak! Inilah Bocoran Cerita Anime Chainsaw Man Episode 3, dari Kemunculan Devil Bat hingga Obsesi Mesum Denji

Berangkat atas kondisi tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan klarifikasi atas kekhawatiran yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.

Dikutip dari laman Instagram BPOM RI, pihaknya menjelaskan tentang obat Sirup yang beresiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM RI menegaskan bahwa penggunaan EG dan DEG dilarang penggunaannya pada proses pembuatan obat cair.

Baca Juga: Ungkap Point of View dari Preman Pensiun 7, dari Bebasnya Kang Gobang, Beraksinya Saep dan Kacaunya Terminal

Namun tidak menutup kemungkinan sehingga bisa terjadi cemaran EG dan DEG tadi.

Dalam menyikapi fenomena tersebut, BPOM RI mengakui telah melakukan pengawasan komprehensif.

Pengawasan komprehensif tersebut termasuk pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Baca Juga: Ungkap Beberapa Teori Liar Terkait Peran Gobang di Preman Pensiun 7, Benarkah Kubu Kang Mus akan Terpecah?

BPOM RI mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi atau obat-obatan agar aktif melaporkan efek samping obat.

Pun dengan segala kejadian yang tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian yang tidak diinginkan yang berdampak lebih besar.

Lebih lanjut, BPOM RI mengakui jika pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian kesehatan RI.

Baca Juga: Mantan Petinju, Begini Sepak Terjang Kapolda NTT, Joni Asadoma di Mata Khrisna Murti

Selain itu, koordinasi pun dilakukan BPOM RI dengan seluruh layanan kesehatan serta pihak terkait lainnya.

Hal ini bertujuan dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

Untuk berita selengkapnya, silahkan anda bisa klik disini.***

 

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler