Presiden Joko Widodo Tunjuk Heru Budi Hartono untuk Gantikan Tugas Anies Baswedan

17 Oktober 2022, 14:18 WIB
Presiden Joko Widodo tunjuk Heru Budi Santoso untuk gantikan tugas Anies Baswedan / twitter @ChoirunnisaAy10 / /

JURNAL SOREANG - Dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat DKI Jakarta.

Langkah Presiden Joko Widodo menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai sudah tepat.

Dimana Joko Widodo dalam mengambil keputusan terhadap penunjukan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Rating Pemain Real Madrid Saat Benzema, Rodrygo dan Valverde Cetak Gol dan Kalahkan Barcelona di El Clasico

Dilansir antara, mengenai hal itu Anies meyakini Heru dapat memimpin DKI Jakarta dengan baik.

"Keputusan yang dibuat oleh Bapak Presiden adalah keputusan yang tepat," ucap Anies di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat Senin, 17 Oktober 2022.

"Insyaallah Pak Heru, kami yakin, akan bisa menuntaskan semua tantangan ini dengan baik," ucap Anies lagi.

Baca Juga: Komisi Penyiaran Indonesia: KPI Umumkan Pemenang Anugrah Stasiun TV, Berikut Kategorinya

Kemudian, Anies mengingatkan Heru soal masalah di DKI Jakarta akan terjadi datang dan pergi.

Anies Baswedan berharap Heru dapat mengerjakan tugasnya sebagai Penjabat (pengisi kekosongan pimpinan) Gubernur dengan baik.

"Masalah di Jakarta akan datang dan pergi dan tugas dari siapapun yang bertugas adalah menyelesaikan satu persatu.

Baca Juga: Mohamed Salah Tembus Rekor 100 Gol Dengan Kaki Kiri di Liga Inggris

Dan harapannya itu menjadi semacam lapis demi lapis solusi yang berkepanjangan dari Jakarta. Itu saja," ucap Anies.

Dimana sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat gubernur DKI Jakarta.

Heru menggantikan Anies Baswedan karena masa jabatannya telah berakhir pada 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Killer Bee Sulit Dikalahkan, Inilah Shinobi yang Bisa Kewalahan Hadapi Karakter Terkuat di Anime Naruto

Mengenai pelantikan Heru digelar di Sasana Bakti Praja, Kantor Kemendagri, pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Lalu, acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Isi dari Keppres tersebut dinyatakan bahwa Heru akan menjabat selama satu tahun.

Baca Juga: Berkaca KDRT Rizky Billar: 5 Indikasi Pasangan yang Kemungkinan Bisa KDRT, Putuskan Cintanya Sebelum Nikah

Lalu, setelah itu Heru mengucapkan sumpah, janji jabatan, serta menandatangani berita acara sumpah dan janji pakta integritas.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler