Bambang Tri Mulyono Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Ditetapkan Jadi Tersangka

14 Oktober 2022, 09:59 WIB
Bambang Tri Mulyono pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. /Jurnal Soreang /twitter @sembhurat

JURNAL SOREANG - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka.

Seperti diketahui Bambang Tri Mulyono adalah sebagai pelapor dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka, Bambang Tri dan Sugi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan penistaan agama serta ujaran kebencian.

Baca Juga: Kabar Lesti Kejora Cabut Laporan dan Pilih Damai, Warganet Terkejut hingga Tagar Lesti Trending di Twitter

Dilansir Jurnal Soreang dari PMJ NEWS, Kamis 14 Oktober 2022, kedua tersangka tersebut belum ditahan, namun sebelumnya tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Telah memeriksa pihak pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tragis! Inilah Bebeberapa Karakter One Piece yang Sempat Jalani Kisah Hidup Kelam dan Meninggalkan Trauma

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah terhadap kedua orang tersebut dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," tutur Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Terhadap keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Huening Bahiyyih Kep1er Dapat Part yang Sedikit di Lagu We Fresh, Fans Ungkap Kekesalan!

Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Mereka tersangka karena telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Baca Juga: Luis Milla Ungkap Jadwal Latihan Persib Bandung, Seperti Apa?

Mengenai hal tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler