Ormas Islam Persis Ikut Soroti Soal Hukuman Penodaan Agama dan Pengguguran Kandungan dalam RUU KUHP

13 Oktober 2022, 11:00 WIB
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam dengan mengangkat tema “Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP”. Acara diinisiasi oleh Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Rabu (12/10/2022). /Istimewa /

JURNAL SOREANG-  Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam dengan mengangkat tema “Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP”. Acara diinisiasi oleh Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Persatuan Islam (PERSIS) pada acara ini diwakilkan oleh Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH., dan sekretarisnya Zamzam Aqbil Raziqin. S Sy. MH.

Direktur BKBH Drs.H.Yudi Wildan Latief. SH. MH., mengatakan,  Pasal 304 dalam RUU KUHP  tentang Penodaan Agama, maka BKBH Persis dalam konteks ini sangat menyepakati terhadap pasal tersebut.

Baca Juga: 'Kabinet' PP Persis Dilantik Ustaz Jeje Zaenudin, Ada Dua Posisi yang Tak Berubah

"Hal ini dikarenakan Pasal ini mampu menjaga ketertiban dan menghindari konflik horizontal dan perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting), bangsa indonesia tidak dapat dilepaskan dari identitas keagamaan," katanya.

Oleh sebab itu, kesucian agama dan penganut agama harus dilindungi. "Selain itu juga mengacu kepada UU nomor 1/PNPS 1965 dalam hal ini semangat perlindungan terhadap entitas yang berkembang dan kepercayaan yang menubuh dikalangan rakyat Indonesia," ujarnya.

Sementara Soal Pasal 342 tentang Penganiayaan Hewan, BKBH Persis menyatakan,  pasal ini juga memiliki urgensitas yang sangat berarti dikarenakan mengacu ke semangat Q.S An Nur ayat 41.

Baca Juga: KH Jeje Zaenudin Resmi Terpilih Ketua Umum PP Persis, Ini yang Akan Dilakukannya

"Ayat itu menerangkan bahwa semua makhluk hidup bertasbih kepada Allah. Sebagai prinsip nilai teologis, maka penyalahgunaan hewan dapat ditindak pidana," katanya.

Alasan yang paling kuat adalah bahwa mereka merupakan makhluk hidup yang layak akan harmoni kehidupannya. Selain itu,  dalam prinsip green constitution ada nilai dalam praktik bernegara yang disebut ecokrasi.

"Konsekuensinya penyalahgunaan terhadap hewan dan lingkungan adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan juga. Apabila hewan tersebut berhenti lestari, maka manusia pun akan terpengaruh dalam sisi harmoni ekosistemnya," katanya.

Baca Juga: Proses Pemungutan Suara dari Tengah Malam Sampai Senin Pagi, Akhirnya Ustaz Jeje Jadi Ketua Umum Persis

Pasal dalam RUU KUHP, kata Yudi, yang juga banyak mendapat sorotan adalah Pasal 414, 415 dan 416 tentang Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran kandungan

"KKBH Persis menganggap terdapat urgensitas dalam pasal ini, alasannya adalah ketentuan ini untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terhindar dari seks bebas," katanya.

Sebab aborsi lazim diketahui adalah pilihan pasangan di luar pernikahan yang merasa anak adalah aib karena dilakukan di luar ikatan yang sah.

Baca Juga: Sangat Alot Pemilihan Ketua Umum, Muktamar Persis Masih, Ustaz Aceng Zakaria Terpilih Jadi Ketua Penasihat

"Sementara untuk Pasal 417,418 dan 479 tentang Perzinahan, Kohabitasi dan Perkosaan, maka larangan perzinaan adalah living law atau hukum dan ekspresi moral yang hidup di masyarakat dan melekat juga sebagai norma kesusilaan dan kesopanan," katanya.

Hukum positif sebagai hukum yang berlaku wajib untuk menyerap itu dan mentransformasikannya kepada kaidah hukum nasional agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat. "Pasal ini merupakan salah satu progresifitas aturan dalam RKUHP," katanya.

Pasal ini juga merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan, sebab ikatan itu tidak dapat dikategorikan secara bebas.

"Pasti melekat dengan istri, suami, orang tua dan anak sehingga ada aspek materiil yang dirugikan ketika seseorang berbuat zina bagi ikatan tersebut," katanya.

Baca Juga: Prof Atip Latifulhayat: Persis Harus Menghadirkan Islam Bukan Sekadar Menjelaskan Islam

Untuk kohabitasi sendiri hari ini marak hadir dalam peradaban modern, millennial menyebutnya sebagai living together atau hidup bersama kekasih tanpa ikatan pernikahan.

"Jika hal ini dibiarkan tanpa proses rekayasa hukum untuk mencegahnya, maka nilai sakral pernikahan yang dihormati oleh Negara akan bilang," katanya.

Begitu juga dengan perkosaan, pemerkosaan adalah bentuk upaya pemaksaan seksual yang nantinya dapat mengakibatkan trauma mental yang berat bagi korbannya.

Baca Juga: Ternyata di Persis Juga Ada Klub PSG dan Komunitas Gowes, Muktamar Jadi Ajang Persatuan

"Oleh sebab itu maka BKBH Persis dengan tegas menyetujui pasal-pasal ini masuk dalam KUHP," ujarnya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler