Buntut Tragedi Kanjuruhan, 6 Orang Tersangka Dijerat Pasal yang Berbeda, Berikut Peran Mereka saat di TKP

7 Oktober 2022, 21:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG – Polri telah tetapkan 6 tersangka tragedi di Kanjuruhan, keenamnya dijerat dengan pasal yang berbeda, berikut peran para tersangka saat kejadian.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi akhir pekan lalu masih menyisakan duka mendalam yang menyelimuti negeri ini.

Kendati begitu, 6 nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

6 nama tersangka tragedi Kanjuruhan itu disampaikan pada Kamis, 6 Oktober 2022 di Mapolres Malang Kota oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bintang Emon Kritik Kejadian di Kanjuruhan Malang , Kalau SOP Pakai Kekerasan Penganganan Masa, Ganti SOP Nya

Kabar terbaru pada Jumat, 7 Oktober 2022, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, keenam tersangka tersebut dijerat oleh pasal yang berbeda.

Menurut keterangannya, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB (PT Liga Indonesia Baru) AHL, Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” ungkap Dedi.

Baca Juga: Aremania Serang Pemain dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Benarkah? Komnas HAM Ungkap Faktanya

Kemudian, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP BS.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada kesempatan sebelumnya telah mengungkapkan peran setiap tersangka.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Temui Titik Terang, Polisi Tetapkan Enam Tersangka, Salah Satunya Direktur PT LIB

Di mana AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion telah mempunyai sertifikat layak fungsi.

Tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratannya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi 2 tahun yang lalu.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pentandingan, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Baca Juga: Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Beralih ke Surabaya, Terungkap Ini Alasan yang Buat Tim Investigasi Polri Pindah

SS selaku security officer juga tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko semua pertandingan, dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS yang mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata, terkena pasal lantaran tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat kejadian.

Lalu Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA juga terkena pasal karena memberi perinta kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Baca Juga: Kesaksian Yohanes Prasetyo, Saat di Kanjuruhan : Saya Minta Polisi Hentikan Tembak Gas Air Mata, Tak di Dengar

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelanggaran etik, maupun pelaku akan kita tetapkan, terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis, 6 Oktober 2022.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler