Aremania Somasi Ketua Umum PSSI Hingga Jokowi Berisi 9 Tuntutan, Apa Saja?

7 Oktober 2022, 18:21 WIB
Aremania Somasi Ketua Umum PSSI Hingga Jokowi Berisi 9 Tuntutan, Apa Saja? /

JURNAL SOREANG  - Kelompok pendukung klub Arema FC, Aremania mengajukan somasi kepada berbagai pihak terkait tragedi Kanjuruhan mulai dari Ketua Umum PSSI hingga presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun isi tuntutan Aremania yang terdiri dari 9 butir terdiri dari:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Baca Juga: Jelang Liga Premier Arsenal vs Liverpool: Simak Rekor Head to Head Kedua Tim, The Reds Lebih Unggul

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Alasan Dirut PT LIB Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Mau Tahu?

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Temui Titik Terang, Polisi Tetapkan Enam Tersangka, Salah Satunya Direktur PT LIB

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 dalam pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Usai Blunder di Mata Najwa Soal Tragedi Kanjuruhan, Dadang Indarto Diskak Bayu Skak tapi Bela Sosok Ini

Usai menelan kekalahan beberapa suporter memasuki tengah lapangan yang dihalau oleh pukulan dan gas air mata.

Selain itu gas air mata juga ditembakan ke arah tribun yang membuat penonton berhamburan dan suasana tambah kacau.

Dalam tragedi Kanjuruhan tercatat 131 orang tewas teramasuk dua anggota polisi.

Baca Juga: Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Beralih ke Surabaya, Terungkap Ini Alasan yang Buat Tim Investigasi Polri Pindah

Untuk mengusut hal ini, pemerintah membentuk tim independen pencari fakta, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, TGIPF, yang diketuai menkopolhukam, Mahfud MD.***

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler