JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap salah satu fakta terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ia menyebut, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan pihak kepolisian untuk memindahkan jam tayang laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Polres Malang, beber Kapolri, telah mengajukan secara resmi pemindahan jam tayang dari malam ke sore hari.
Langkah ini sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya laga tersebut.
Namun, lanjutnya, pengajuan pemindahan jam tayang rekomendasi Polres Malang itu ditolak PT LIB.
Kapolri mengatakan, pertimbangan kontrak hak siar atau keuangan menjadi dasar penolakan tersebut.
"Dengan alasan apabila waktu digeser, ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi," ujar Kapolri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.
Setelah permohonan ditolak, tambahnya, Polres Malang pun mengikuti jadwal semula.
Namun, ada penambahan personel yang diturunkan untuk mengamankan jalannya laga dari 1073 menjadi 2034 personel.
"Kemudian, Kapolres melakukan persiapan untuk melakukan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan juga menambah jumlah dari yang semula 1073 personel menjadi 2034 personel," jelas Kapolri.
Selain itu, sambungnya, suporter Persebaya yaitu Bonek dilarang hadir di Stadion Kanjuruhan. Hanya Aremania saja yang diperbolehkan menonton langsung.
"Khusus untuk suporter yang hadir, hanya dari suporter Arema," pungkas Kapolri.***