Tragedi Kanjuruhan, Polri Umumkan 6 Tersangka, Ada Direktur LIB hingga Aparat Polisi, Ini Daftar Lengkapnya

7 Oktober 2022, 12:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG – Polri telah mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan di Malang, di antaranya ada nama Direktur PT. LIB hingga aparat kepolisian.

Rasa duka yang mendalam masih menyelimuti negeri ini setelah terjadinya sebuah peristiwa kemanusiaan yang menewaskan ratusan jiwa pekan lalu.

Kini, 6 nama telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.

Baca Juga: 6 Tersangka Telah Ditetapkan Polri dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Salah Satunya Direktur PT LIB

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, setelah serangkain penyidikan dilakukan oleh tim investigasi.

Berdasarkan keterangan dari Kapolri, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, dan sebanyak 31 saksi merupakan personel Polri.

Dalam keterangannya di Mapolres Malang Kota, pada Kamis, 6 Oktober 2022, Kapolri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi tersebut.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Tragedi Kanjuruhan Malang, Presiden Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Lakukan Hal Ini

Salah satu dari keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), yakni Akhmad Hadian Lukita (AHL).

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengungkapkan alasan mengapa Dirut PT LIB menjadi salah satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ungkap Kapolri.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang: Kemenag Imbau Kaum Muslimin Laksanakan Shalat Gaib Setelah Shalat Jumat

Termasuk Dirut PT LIB, berikut adalah daftar 6 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan:
1.Ahkmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB)
2.Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana Arema FC)
3.Suko Sutrisno (Security Officer Arema)
4.Inisial H (anggota Brimob Polda Jatim)
5.Inisial BS (Kasat Samapta Polres)
6.Inisial WS (Kabag Ops Polres Malang)

Dari keenam nama tersebut, 3 tersangka merupakan anggota yang termasuk dalam instansi kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.

Baca Juga: Alfiansyah, Bocah yang Kehilangan Kedua Orangtua di Kanjuruhan Malang, Mendapat Beasiswa dari Polisi

Selain itu, tersangka lainnya yang berinisial BS, juga ikut memerintahkan untuk menembakkan gas air mata di stadion saat kejadian.

Kapolri juga mengungkapkan, tersangka terakhir dengan inisial WS telah mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata, namun ia tidak berusaha mencegahnya.

Penetapan keenam tersangka ini adalah buntut dari kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kini Muncul Petisi Agar Ketum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur!

Insiden yang terjadi pasca laga antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya tersebut memakan ratusan korban jiwa dan luka-luka.

Gas air mata yang ditembakkan oleh aparat disinyalir menjadi salah satu pemicu hingga banyak korban berjatuhan dalam tragedi tersebut.***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler