JURNAL SOREANG - Mantan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dikabarkan jadi salah satu pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Hal tersebut Febri Diansyah sampaikan lewat akun pribadi di media sosial Twitter.
Dalam cuitannya Febri Diansyah meatkan dirikanya akan dampingi perkara Putri Candrawati secara Objektif.
Baca Juga: Hasil Survey Dunia Tentang Rasis Malaysia Masuk Daftar Urut No 2, Bagaimana Indonesia?
Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.
Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingin secara objektif.
Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual.
Baca Juga: Sedih, Suami Selingkuh Pakai Aplikasi Dating Istrinya Mengetahui Saat Iseng Buka Michat
Tak hanya memberi keterangan tertulis, Febri Diansyah pun menanggapi beberapa komentar warganet dalam cuitan tersebut.
"Mana ada ceritanya pengacara dibayar untuk objektif, sudah jelas dibayar untuk membela klien-nya," komentar @w***a
"Hal keliru seperti itu perlu dibuktikan sebaliknya. Ujian bagi kami para advokat," balas Febri.
"Tadinya saya percaya njenenan punya integritas dan idealisme lebih, Mas. Jujur saya kecewa. Tapi itu hidup dan pilihan njenengan. Apakah ini pertanda pejabat atau mantan pejabat pada dasarnya sama saja, cuma beda kepentingan saja? entahlah." cuit @p***i.
"Terimakasih. Integritas akan diuji di tindaktan nyata atau bahkan dalam lumpur yang dalam," balas Febri.
"Sebagai bentuk profesional, it's OK. ttp mayoritas publik, media, sudah tahu posisi calon kllien anda. Dengan posisi tersebut, pembelaan seperti apa yg akan anda sampaikan ke publik nanti ? Jika nanti banyak kejanggalan dalam proses pengumpln data, masih tetap mau mendampingi?" tanya @L***o.
"Pengumpulan data sedang terus dilakukan. Itu ikhtiar kami di tim agar tetap objektif," balas Febri Diansyah.
Seperti diketahui Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu ada tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***