Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Dari Kepolisian, Sidang Etik Dilaksakan Hari Ini,Masyarakat : Seharusnya Dipecat

25 Agustus 2022, 12:32 WIB
Sidang kode etik Ferdy Sambo di gelar hari ini /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ferdy Sambo mengundurkan diri dari kepolisian, namun hari ini Polri juga akan melakukan sidang etik terhadap Ferdy Sambo.

Masyarakat banyak mengomentari mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo.

Masyarakat menilai Ferdy Sambo layaknya dipecat secara tidak hormat, dikarenakan ia sudah melakukan pembunuhan.

Merekayasa kejadian bahkan melibatkan puluhan polisi untuk merusak barang bukti.

Baca Juga: 4 Alasan Psikologis Istri Malu Memulai Hubungan Intim, Suami Perlu Tahu agar Bercinta Makin Nyaman

Kepolisian memastikan dalam proses sidang etik Irjen Ferdy Sambo hari ini Kamis (25/8/2022) akan langsung diputuskan nasib yang bersangkutan statusnya sebagai anggota Polri.

"Ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (25/8/2022).

Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Di kasus ini, Polri menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya yaitu Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Baca Juga: Amankah Menjilat Miss V dan Mr P saat Hubungan Intim? Dokter Silvia Utomo Ungkap Dampak Oral Seks bagi Pasutri

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian (tkp) dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah tersebut adalah tembak menembak.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Polri menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menentukan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang akan digelar pada Kamis (25/8/2022) pagi.

"Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Dedi menambahkan, terperiksa atas nama Ferdy Sambo juga telah hadir di ruang sidang pada pukul 07.30 WIB. Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang kode etik ini, ternasuk Brigadir Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya yang Teliti Bisa Menjawab, Hitung Jumlah Keseluruhan Persegi yang Ada pada Gambar

Sesuai jadwal, sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.

Disinggung soal Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, Dedi menyebut hal itu tidak mempengaruhi sidang etik yang sedang digelar.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujarnya.

Menurut Dedi, pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara itu, sidang etik digelar lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ungkapnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler