Putusan Hukum Putra Siregar, Bos PS Store Sudah Keluar, Dipenjara 6 Bulan atas Kasus Penganiayaan

18 Agustus 2022, 22:58 WIB
Putra Siregar di vonis 6 bulan penjara /PMJ

JURNAL SOREANG - Putra Siregar ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Kejadian penganiyaan tersebut dilakukan saat Putra Siregar dan temannya sedang bersama Cika Candrika di sebuah bar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa bos PStore, Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Baca Juga: Update Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 16 Agustus 2022 Hari Ini, Turun Rp10 Ribu Jadi Rp980 Ribu per Gram

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ucap Hakim Kamijon dalam putusannya, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambungnya.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Baca Juga: Istri Yuk Merapat, Ini 5 Cara Bikin Suami Semangat Hubungan Intim, Dijamin Pengen Terus dan Ketagihan!

Sebelumnya, Putra Siregar bersama rekannya Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami bengkak di bibirnya.

Jaksa dalam perkara ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Putra Sifegar dan Rico Valentino dianggap bersalah melakukan penganiayaan.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," jelas JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/62022) lalu.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler