Selain Edarkan Sabu, Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Pernah Antar Ribuan Pil Ekstasi ke Bandung

17 Agustus 2022, 05:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Polri TV

JURNAL SOREANG - Terkait peredaran narkoba antar wilayah, sejumlah pelaku diringkus petugas Bareskrim Polri.

Para pelaku yang berhasil diringkus, salah satunya adalah oknum anggota Polri yang menjabat Kasat Narkoba Polres Karawang Polda Jabar yakni AKP ENM.

Dia diamankan petugas kepolisian di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Rabu, 17 Agustus 2022: Live Konser 17-an Indonesia Juara

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ungkap Krisno dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 16 Agustus 2022.

Dijelaskannya, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30 hingga 31 Juli 2022 lalu. 

Baca Juga: Prediksi Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini; Saatnya untuk Mengatur Rutinitas Kencan Malam

Dari operasi itu, paparnya, ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," bebernya.

Dari pengembangan penyidik, paparnya, AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.

Baca Juga: LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Ini Respon Kuasa Hukum Brigadir J

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan saudara ENM," imbuhnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler